"Saya tak mau komentar karena kasusnya masih di pengadilan," kata Andi saat silaturahim insan pers dengan Menhuk dan HAM di Gedung Dephuk dan HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6).
Ia menegaskan tak ada UU yang membatasi kebebasan berpendapat. "Yang dibatasi itu hak untuk memfitnah dan menjelek-jelekkan orang. Karena dalam kasus itu, kita belum tahu itu fitnah atau memang terbukti," katanya.
Menurut Andi, menyikapi agar kasus Prita tak terulang, seharusnya perlu dilakukan sinkronisasi terhadap undang-undang yang akan disahkan. "Sehingga UU apa pun yang dipakai, hukuman pidananya tetap sama. Ya, semestinya untuk jenis pidana yang relatif sama, maka tak mungin hukumannya jomplang (sangat berbeda jauh)," jelasnya.
Maka, ia menekankan, bagi lembaga pembuat UU harus memperhatikan jangan sampai UU yang telah disahkan perlu dikaji ulang lagi. "Ini akan mempengaruhi kredibilitas lembaga pembuat undang-undang," tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar